Rabu, 04 Februari 2015

PEMERINTAH PROVINSI 
SULAWESI BARAT

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN 
DAN PENGEMBANGAN DAERAH


2015

  





PANCASILA

  1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
  2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  3. PERSATUAN INDONESIA
  4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
  5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA







UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Prembule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.





                                                 
H. Anwar Adnan Saleh                           H. Ir. Aladin S. Mengga



Ir.H.Agussalim Tamadjoe, M.Eng.Sc






Visi dan Misi

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN DAN PEMGEMBANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT ADALAH

VISI

"Mewujudkan Lembaga Perencana yang Profesional dalam mendukung Pembangunan Daerah"

MISI

UNTUK MEWUJUDKAN VISI TERSEBUT DI ATAS, DIPERLUKAN TINDAKAN NYATA DALAM BENTUK 3 (TIGA) MISI SESUAI DENGAN PERAN-PERAN BAPPEDA, YAITU :

1. MENINGKATKAN PROFESIONALISME APARATUR PERENCANA

2. MENINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN YANG SPESIFIK, TERUKUR, DAPAT     DICAPAI, RELEVAN DAN TEPAT WAKTU

3. MENINGKATKAN PARTISIPASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG     PRO POOR, PRO GROWTH, PRO JOB DAN PRO ENVIRONMENT







PANCA PRASETYA 

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA


Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berjanji :

1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

0 komentar:

Posting Komentar